Senin 21 Dec 2015 21:05 WIB
Pilkada 2015

Pemerintah Usahakan Pilkada 5 Daerah Digelar Awal 2016

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berharap pemilihan kepala daerah di lima daerah yang tertunda dapat dilaksanakan tahun depan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penundaan pemungutan suara di lima daerah itu akan mengganggu tahapan pilkada dan pelantikan.

"Kami tetap mengharapkan ada political will dari MA tanpa pemerintah mengintervensi agar tahapan-tahapan dapat dilaksanakan untuk lima daerah ini," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pilkada Serentak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

PTTUN sudah menjatuhkan putusan yang menyatakan calon kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak dapat kembali mengikuti Pilkada Serentak. Sebelumnya, calon-calon itu dibatalkan oleh KPU setempat. Tiga daerah lainnya masih berupa putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di tiga daerah tersebut.

KPU telah mengajukan kasasi atas putusan PTTUN. Karena itu, pemerintah berharap Mahkamah Agung dapat memutuskan kasasi sebelum tahun baru. "Harap yang lima dapat diputuskan sebelum tahun baru," kata Tjahjo. (Pejawat Wanita Dominasi Pemenang Pilkada).

Jika sudah diputuskan, maka KPU dapat langsung melakukan tahapan pemungutan suara. KPU setidaknya membutuhkan 14 hari untuk distribusi. "Itu di Kalteng, kalau di Manado, Simalungun, Fakfak itu kan daerah yang cukup dekat," kata dia.

Sebanyak 263 daerah, mulai dari provinsi hingga kota dan kabupaten, melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015. Sejumlah daerah sudah mengumumkan hasil pemungutan suara. Mahkamah Konstitusi pun menerima gugatan sengketa mulai 16 hingga 22 Desember 2015.

Putusan MK bersifat mengikat dan tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum. Tjahjo mengatakan putusan di MK akan menentukan waktu pelantikan kepala daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement