REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam interaksi sosial, bersalaman dengan lawan jenis nonmahram terkadang sulit dihindari. Persoalannya, tangan yang tak dijabat tentu saja menyinggung hati pemiliknya. Karena sakit hati, banyak hal-hal negatif lainnya yang berentet setelahnya.
Ada pula mubaligh yang sangat moderat dan tak mempermasalahkan mereka yang berjabat tangan antara lawan jenis. Menurut mereka, kuncinya hanya di hati. Selama tak ada niat apa-apa, tak dipersoalkan.
Hadis Nabi SAW, "Sesungguhnya setiap amalan (tergantung) niatnya." (HR Bukhari Muslim). Namun, siapa sangka, banyak pula maksiat yang berawal dari sentuhan tangan.
Bagaimana syariat memandang persoalan ini?
Ulama kontemporer, Dr Yusuf Qardhawi, dalam kumpulan fatwanya mengatakan, persoalan berjabat tangan merupakan persoalan serius yang harus dipahami para mufti (ulama yang mengeluarkan berfatwa). Tidak hanya dari segi nasnya saja, tapi qarinah (latar belakang) yang melandasi fatwa tersebut juga menimbang aspek maslahat dan mudharatnya. Inilah yang dikaji Qardhawi dalam Fiqh Aulawiyat (prioritas)-nya.
Hukum asal dari bersalaman dengan lawan jenis nonmahram adalah haram. Hal ini berdalil dari hadis Nabi SAW, "Sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya." (HR Thabrani dan Baihaqi).
Istri Beliau SAW, Aisyah RA, juga menegaskan, "Demi Allah, segala hal yang Rasulullah SAW tetapkan bagi wanita, maka hal itu adalah perintah dari Allah SWT. Dan, tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan wanita. Dan, perlu diketahui bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram akan menimbulkan kerusakan yang sangat banyak." Bersambung...