REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pakar hukum tata negara dan hak asasi manusia (HAM) dari Universitas Brawijaya Malang Profesor Masyhur Effendi menilai penangkapan Yulius Paonganan alias Ongen terkait kasus penyebaran konten pornografi dalam akun Twitter-nya @ypaonganan bernuansa politis.
“Penangkapan itu terlalu berlebihan dan bernuansa politis. Penyelesaian kasus itu bisa dengan pernyataan minta maaf atau wajib lapor,” terang Masyhur kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/12).
Menurutnya, pada pasal-pasal Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) banyak menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, Masyhur berpendapat pihak penyidik harus mengkaji kembali lebih dalam penerapan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ongen.
“Polisi sebagai penegak hukum harus mengedepankan undang-undang. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak itu harus dikaji kembali,” ujarnya.
Ia menilai, pernyataan Ongen dalam cuitan Twitter-nya merupakan ekspresi keprihatinnya terhadap kondisi negara saat ini. Penyampaian ekspresi itu merupakan bagian dari dari HAM yang harus dijamin oleh negara, termasuk kebebasan berbicara, berpikir, dan berpolitik. “Kasus Ongen ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi,” katanya.
Kuasa hukum Ongen Suhardi Somomoeljono meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan (SP3) kasus hukum yang kini tengah melilit kliennya. Alasannya, saat ini Ongen sedang mengerjakan proyek vital, yaitu pesawat terbang tanpa awak (drone) pesanan Kementerian Pertahanan. Proyek itu diperkirakan akan akan terganggu jika Ongen terus menerus meringkuk dalam tahanan.
Suhardi menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama kliennya kepada penyidik pada 18 Desember 2015. Pada permohonan itu Suhardi melampirkan surat jaminan dari istri Ongen, Elizabeth T Lembong yang menjamin suaminya tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana kembali selama berada di luar tahanan.
“Klien kami juga bersedia bekerja sama dan tidak akan mempersulit proses penyidikan yang tengah berlangsung,” sambung dia.
Pada Kamis (12/12) lalu, Mabes Polri menangkap dan menahan Yulius Paonganan alias Ongen terkait kata-kata atau tulisan tak pantas dalam akun Twitter pribadinya @ypaonganan. Atas perbuatannya itu, Ongen dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.