REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sidang lanjutan perkara gugatan pembatalan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, hari ini, Senin (21/12). Proses persidangan yang diketuai Hakim Asmin Simanjorang berlangsung singkat selama sekitar 15 menit.
Agenda persidangan hari ini beragendakan penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak sekaligus kesimpulan dari keduanya. Setelah menerima bukti tambahan dan kesimpulan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (23/12) dengan agenda pembacaan putusan.
"Masih ada berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh pihak tergugat dan penggugat. Sebelum putusan dibacakan silakan dilengkapi. Sidang kita tunda Rabu (23/12) beragendakan putusan," kata Asmin.
Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik usai persidangan mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari PT TUN Medan untuk menyikapi gugatan yang diajukan penggugat untuk mengganti pasangan calonnya.
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan dalam Peraturan KPU sama sekali tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Adelbert pun menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim penasihat hukum KPU Simalungun. "Jadi, kita masih menunggu apa yang diputuskan oleh PT TUN Medan," ujar Adelbert. (Baca: KPU Simalungun Bantah Dalil JR Saragih-Amran Sinaga)
Masih di lokasi yang sama, penasihat hukum JR Saragih, Hinca Pandjaitan mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil putusan PT TUN Medan untuk menunjuk pengganti calon wakil Bupati, Amran Sinaga. Amran dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan telah diputus menjalani empat tahun penjara.
"Kita tunggu saja, putusan pengadilan kan belum ada. Kami memang meminta untuk diberi kesempatan mengganti pasangan wakil. Nanti terserah Pak JR saja," kata Hinca.