REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2015 tertunda. Penundaan dilakukan menyusul salah satu pasangan calon Percha Leanpuri - Nasir Agun melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU OKU awalnya menjadwalkan penetapan pasangan terpilih Kuryana Azis - Johan Anuar pada Selasa, 22 Desember 2015. “Karena adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke MK oleh pasangan nomor urut dua Percha Leanpuri - Nasir Agun maka pleno penetapan kepala daerah terpilih ditunda,” kata Naning Wijaya Ketua KPU OKU, Senin (21/12).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU OKU dari pilkada 9 Desember 2015, pasangan nomor urut 1 Kuryana Azis - Johan Anuar memperoleh sebanyak 115.208 suara (60 persen) dan pasangan nomor urut 2 Percha Leanpuri - Nasir Agun memperoleh sebanyak 73.954 suara (40 persen) dari total suara sah 189.162 suara.
“Dengan adanya PHPU ini maka untuk pengumuman dan penetapan calon kepala daerah terpilih akan kita lakukan menunggu hasil putusan MK,” kata Naning Wijaya didampingi 4 komisioner kepada wartawan di kantor KPU OKU. (Pemerintah Usahakan Pilkada 5 Daerah Digelar Awal 2016).
Sementara itu menurut Doni Mardiyanto Divisi Hukum KPU OKU, dengan adanya PHPU ke MK maka diperkirakan pengumuman kepala daerah terpilih baru dapat dilakukan pada 13 Februari - 13 Maret 2016.