REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap pelaku perdagangan orang di salah satu tempat karaoke di Medan, Ahad (20/12) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, selain seorang muncikari bernama Nurmawati Sitorus (35), petugas juga mengamankan tiga gadis muda yang hendak dijual kepada pria hidung belang.
"Dari tiga korban, salah satunya mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Medan. Tarifnya Rp 1,5 juta," kata Helfi di Mapolda Sumut, Senin (21/12).
Helfi menyebutkan, tiga perempuan yang menjadi korban, yakni R (19) warga Jalan Darussalam, Medan, E (19) warga Jalan Gagak Hitam, Medan dan mahasiswi asal Dairi berinisal Y (21). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta dan lima telepon selular.
"Bisnis prostitusi ini sudah setahun dijalankan tersangka. Tempatnya selalu berpindah-pindah, tergantung si pria hidung belang," ujar Helfi.
"Pemesanan dilakukan via telepon. Setelah disepakati mereka pun datang ke tempat yang dikatakan pria hidung belang," katanya menambahkan.
Sementara sang muncikari, Nurmawati menyebutkan, dari setiap transaksi, ia mendapat bayaran sebesar Rp 200 ribu. Sisanya sebesar Rp 1,3 juta diberikan kepada perempuan yang ia jual. "Sering nongkrong di LG. Kenal sama anak-anak itu juga di LG," kata warga Jalan Selamat Gang Sudi, Medan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang permuncikarian. Saat ini, tersangka dan ketiga korban masih berada di Mapolda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.