Senin 21 Dec 2015 23:13 WIB

Organda Himbau Metromini Berpayung Hukum

Rep: C30/ Red: Ilham
Sopir metromini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/8).    (Republika/Prayogi)
Sopir metromini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Adrianto Djokosoetono mendorong para awak Metromini untuk bergandengan membuat payung hukum. Hal ini supaya angkutan umum dapat dengan mudah diawasi oleh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

"Saya minta teman-teman pemilik Metromini untuk bersatu, berangkulan membuat payung hukum. Saya yakin kalian saling kenal, ini supaya manajemennya tertata lebih baik," kata Ketua DPP Organda, Adrianto Djokosoetono di Wisma PMI, Jalan Wijaya 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Adrianto mengakui, metromini memang sudah memiliki badan pengawas sendiri, yaitu berbentuk perseroan terbatas (PT) yang dikelola menggunakan model Koperasi. Sehingga, tidak heran bila kemudian anggota-anggotanya banyak yang bisa  menjadi pemilik metromini dan menggunakan manajemen sendiri.

Misalnya, satu orang bisa memiliki 5-10 Metromini dan mereka mengatur sendiri manajemennya. Kapan berangkatnya, berangkat dari mana, di mana poolnya, berapa tarifnya, diatur masing-masing.

Hal tersebut menyulitkan bagi otoritas terkait untuk mengaturnya. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak pihak Metromini untuk memiliki payung hukum yang jelas dan dikelola oleh satu manajemen.

Menurut dia, payung hukum bagi transportasi ini sudah ditetapkan dalam UU. Dulu, kata dia, transportasi umum tersebut memang milik pribadi-pribadi. Karena milik pribadi sehingga pengaturannya menjadi sulit diawasi. (Pengandangan Metromini Terkesan Reaktif).

"Bengkelnya di mana, kantornya di mana, poolnya di mana , kan tidak jelas. Jadi badan hukum ini sangat diperlukan untuk semua usaha transportasi darat," kata Adrianto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement