Senin 21 Dec 2015 23:38 WIB

KPU Jember Tunda Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir di TPS 2 di Desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan, Sumatera Selatan, Rabu (9/12).
Foto: Yahanan Sulam
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir di TPS 2 di Desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan, Sumatera Selatan, Rabu (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih karena ada pasangan calon yang melakukan gugatan atau mengajukan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

"Seharusnya rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hasil pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015 dijadwalkan pada 21-22 Desember 2015, namun kita tunda karena pasangan calon nomor 1 mengajukan gugatan ke MK," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Kantor KPU Jember, Senin (21/12).

Menurut dia, pihaknya harus menunggu putusan MK atas sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Sugiarto-Dwi Koryanto, sehingga jadwal rapat pleno penetapan calon Kepala Daerah Jember juga harus ditunda.

"Sesuai dengan tahapan pilkada, apabila ada gugatan dari salah satu pasangan calon, maka harus menunggu putusan dari MK dan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih dijadwalkan pada 21 Februari 2016," tuturnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Jember menyebutkan pemenang pilkada di kabupaten setempat yakni pasangan calon nomor urut 2, Faida-A. Muqit Arief yang mendapatkan 525.519 suara atau 53,76 persen, sedangkan pasangan nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto mendapatkan mendapatkan sebanyak 452.085 suara atau sebesar 46,24 persen.

Ketua Tim Pemenangan Sugiarto-Dwi Koryanto, Jufriadi, membenarkan telah memasukkan perselisihan hasil pemilu Pilkada Jember ke Mahkamah Konstitusi pada 20 Desember 2015.

"Kami mengajukan gugatan pilkada ke MK karena KPU mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 tentang pelaporan dana kampanye pasangan calon yang seharusnya KPU Jember mendiskualifikasi pasangan Faida-A. Muqit Arief karena terlambat menyerahkan laporan dana kampanye tersebut," tuturnya.

Mantan anggota dewan itu mengatakan sejumlah pelanggaran pilkada juga terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Jember, sehingga timnya berharap MK mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto.

Dalam laman resmi MK http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ pada penanganan perkara konstitusi tercatat pemohon Sugiarto-Dwi Koryanto memasukkan berkas perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember pada 20 Desember 2015 pukul 14.54 WIB dengan nomor APPP 69/PAN.MK/2015.

Dalam laman tersebut tercatat, enam pasangan calon kepala daerah di Jatim yang mengajukan gugatan pilkada ke MK yakni Kabupaten Gresik, Malang, Ponorogo, Situbondo, Jember, dan Sumenep.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement