Senin 21 Dec 2015 23:27 WIB

Rugikan Negara Rp 16,7 M, Terdakwa Dituntut 11 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Halawa dan timnya, Rehulina Purba dan Ingen Malem menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman sebelas tahun penjara kepada Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman yang merugikan negara sebesar Rp 16,7 miliar dari total pencairan dana Rp 24 miliar.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider sepuluh bulan kurungan. Selain itu, Khaidar juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 16,7 miliar subsider lima tahun enam bulan kurungan. Terdakwa sudah membayar cicilan kredit sebesar delapan miliar rupiah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement