REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Halawa dan timnya, Rehulina Purba dan Ingen Malem menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman sebelas tahun penjara kepada Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman yang merugikan negara sebesar Rp 16,7 miliar dari total pencairan dana Rp 24 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider sepuluh bulan kurungan. Selain itu, Khaidar juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 16,7 miliar subsider lima tahun enam bulan kurungan. Terdakwa sudah membayar cicilan kredit sebesar delapan miliar rupiah.