REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan pemerintah masih menunggu selesainya proses tahapan pilkada untuk pencabutan Surat Keputusan (SK) Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya konflik baru.
"Ini kan tahapan pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar saja dulu," kata Yasonna di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (21/12).
Lebih lanjut, ia mengatakan pencabutan SK Golkar kubu Agung akan dilakukan sebelum batas waktu dari Mahkamah Agung terlewati. "Kalau kewenangan saya kan masih ada sampai pertengahan Januari. Tapi kan sebelum itu pastilah," katanya.
Seperti diketahui, hingga saat ini kepengurusan kubu Agung Laksono masih memiliki SK Kemenkumham. Namun, SK itu bermasalah sehingga akan dicabut kembali.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu ARB sebagaimana putusan No: 490K/TUN/2015. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan mengadili sendiri dan menyatakan kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, kepengurusan yang diakui adalah hasil Munas Riau.