REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta berlaku tegas terhadap operator bus yang tidak memenuhi standar dan prosedur pelayanan angkutan umum di Jakarta. Tak hanya Metromini saja yang perlu penertiban, operator lain seperti kopaja, kopami dan koantas bima juga harus diperlakukan sama.
"Diskresi ijin trayek ada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (21/12).
Menurutnya kebijakan untuk mencabut ijin operasional perlu landasan hukum yang legal. Sehingga operator bus memiliki kejelasan status hukum mereka.
Sejumlah pengemudi Metromini mogok beroperasi di beberapa terminal di DKI Jakarta. Ini merupakan sebuah aksi solidaritas karena beberapa armada rekannya yang ditahan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengandangkan sekitar 289 unit Metromini yang tidak layak beroperasi maupun mengantongi uji KIR yang diduga palsu. Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengerahkan 90 bus sekolah beroperasi untuk mengangkut penumpang.