REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Quai Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di PT Pelindo II.
KPK minta BPKP menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK pun telah mengirimkan surat kepada BPKP.
"Surat permintaan sudah kami kirimkan ke BPKP," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Sebelumnya, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (18/12) lalu. Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II Tahun 2010.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.