Selasa 22 Dec 2015 12:36 WIB

KPU Tasikmalaya Tunda Penetapan Paslon Terpilih

Rep: c10/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan pemungutan suara pilkada dengan sistem referendum pada Rabu (9/12). KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah menetapkan hasil penghitungan suara. Namun, penetapan pasangan calon terpilih terpaksa ditunda.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, berdasarkan jadwal dan tahapan, seharusnya pada Selasa (22/12) akan menetapkan pasangan calon terpilih (Uu Ruzhanul Ulum - Ade Sugianto). Akan tetapi, MK mengirim surat ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (21/12) sore.

"Isi suratnya MK menyatakan Kabupaten Tasikmalaya termasuk daerah yang pilkadanya terdapat pengajuan gugatan perselisihan hasil pilkada," kata Zamzam kepada Republika, selasa (22/12).

Dengan adanya surat tersebut secara otomatis KPU Kabupaten Tasikmalaya menunda penetapan pasangan calon terpilih. Zamzam menjelaskan, dengan adanya gugatan ke MK, maka sesuai dengan PKPU Nomor 11 penetapan ditunda. Maka pelaksanaan penetapan dilaksanakan paling lambat satu hari setelah ada keputusan dari MK.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat menambahkan, KPU menerima surat dari MK pada Senin (21/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Maka KPU menghormati dan menunggu proses di MK. Menurutnya, forum komunikasi masyarakat Tasikmalaya menjadi pihak yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK.

"Apa pun itu kami hormati dan kami hargai dan menunggu proses di MK," kata Deden.

Menurut Zamzam, ada dua surat dari MK untuk KPU Kabupaten Tasikmalaya. Pada Ahad (20/12) MK mengirim surat ke KPU RI dan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Isi surat tersebut menyatakan KPU Kabupaten Tasikmalaya bisa melaksanakan penetapan pasangan calon terepilih karena tidak ada gugatan.

Ternyata pada Senin (21/12) ada gugatan masuk ke MK. MK pun menerima dan mendaftarkannya sebagai gugatan perselisihan hasil pilkada. Zamzam menerangkan, kemudian sore harinya ada surat susulan dari MK untuk KPU Kabupaten Tasikmalaya. Sebagai revisi surat sebelumnya.

"Isi surat menyatakan ada gugatan perselisihan hasil pilkada maka secara otomatis KPU menunda penetapan pasangan calon terpilih sesuai peraturan PKPU," ujar Zamzam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement