REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyebut Metro Mini jenis 'zombie' sudah tidak boleh beroperasi di ibu kota. Ini sejalan dengan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menyebut angkutan umum berusai diatas 10 tahun sudah tidak boleh beroperasi.
"Perda kita 10 tahun mobil sudah harus dikeluarkan. Tapi buat saya bukan mobilnya 10 tahun, melainkan lolos KIR," kata Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (22/12).
Ahok mengatakan, banyak Metro Mini yang tidak lulus uji kelayakan kendaraan hingga ini. Lanjutnya, mereka kerap 'nembak' atau bertukar spare part untuk bisa lolos uji KIR. "Nah itu yang enggak bener. Kita lapor polisi dan bilang itu kejahatan kriminal," katanya.
Sebenarnya, Pemerintah DKI sudah lama berencana mengintegrasi Metro Mini dengan PT Transjakarta. Hingga kini, baru Kopaja yang sudah dipastikan bergabung ke dalam manajemen PT Transjakarta.
Integrasi tersebut dimaksudkan agar manajemen transpotasi massal di DKI dikendalikan seluruhnya oleh pemprov. Hal ini akan menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. (Baca: DKI Siap Gaji Sopir Metro Mini Dua Kali Lipat UMP).
Pascaintegrasi tersebut, pemerintah akan menyediakan angkutan umum 24 jam penuh bagi warga. Integrasi itu sekaligus menyuplai jumlah kendaraan dan sopir angkutan kalau beroperasi seharian penuh. "Kamu tahu enggak kita butuh sopir berapa buat satu bus? 5 sopir, karena saya mau ada angkutan umum 24 jam," kata Ahok.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Metro Mini, Nofrialdi mengatakan belum mendapat penawaran konkrit dari Pemprov DKI terkait integrasi tersebut. Hal ini membuat Nofrialdi mempertanyakan keseriusan pemprov dalam hal integrasi angkutan umum. "Bohong kalau bilang Metro Mini enggak ingin gabung, kita semua mau," kata Nofrialdi.