Selasa 22 Dec 2015 16:50 WIB

Setya Novanto Jabat Ketua Fraksi, Pengamat: PAW akan Sulit

Rep: C27/ Red: Angga Indrawan
Politikus Golkar Setya Novanto (tengah) usai membacakan pidato pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Golkar Setya Novanto (tengah) usai membacakan pidato pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI, Setya Novanto akan menduduki ketua Fraksi Partai Golkar. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, penetapan tersebut bisa jadi langkah agar Novanto tidak diberhentikan.

"Ini memang akan sulit, jika akan di-PAW (Penggantian Antarwaktu) dengan pelanggaran kode etik, ini maka ketua frkasi akan melakukan tanda tangan," ujar Ronald di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12).

Baca: Djan Farid Laporkan Romahurmuzy ke Bareskrim

Menurutnya, saat Novanto menjadi ketua fraksi, maka akan lebih sulit untuk memberhentikannya menjadi anggota DPR saat terjadi masalah. Sebab dalam mekainsmenya pemberhentian anggota harus melalui persetujuan ketua fraksi terlebih dahulu.

"Ini akan sulit, karena Setya Novanto jadi ketua fraksi," ujarnya.

Novanto akan semakin sulit untuk PAW saat menjabat menjadi ketua fraksi. Padahal  sebelumnya, mantan ketua DPR itu sudah terjerat dugaan pelanggaran etik dua kali.

Pada kasus kedua, yaitu pencatutan nama kepala negara, justru telah menempatkan Novanto akan mendapatkan rekomendasi sanksi sedang bahkan berat dari anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Yang hingga saat ini menurut Ronald, sidang MKD belum memutuskan hasil akhir karena Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR pada detik-detik terakhir keputusan.

Baca juga: Jokowi Diminta Kunjungi Vatikan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement