REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta pemerintah untuk melaksanakan hasil rekomendasi panitia khusus (Pansus) angket Pelindo II. Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, kalau pemerintah tidak melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan pansus, DPR akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
“Seyogyanya dijalankan, tapi seandainya tidak, pansus bisa bekerja lagi, warning lagi, misalnya hak menyatakan pendapat,” kata dia di kompleks parlemen, Selasa (22/12).
Saat ini rekomendasi pansus masih dalam proses untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Agus, hasil rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka masih rekomendasi sementara.
Baca: Wapres JK di Antara Pelindo II, Freeport, dan Listrik 35 Ribu Megawatt.
Nanti, rekomendasi ini akan disempurnakan, selanjutnya baru dikirim ke Presiden Jokowi. Namun, menurut politikus Partai Demokrat ini, apapun hasil laporan pansus angket Pelindo II, sebaiknya ditindaklanjuti oleh Jokowi.
Jadi, laporan yang dibacakan di sidang paripurna masih belum final, tergantung pansusnya. “Tergantung pansusnya, baik juga kalau ditindaklanjuti, tapi belum final report,” kata dia.
Pansus Pelindo II merekomendasikan agar Menteri BUMN Rini M Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dicopot dari jabatannya pada Jumat (18/12). Hasil temuan pansus, baik dokumen maupun pernyataan RJ Lino dan Menteri BUMN membuktikan keduanya telah melakukan pelanggaran UUD 1945, Putusan MK, UU, dan Peraturan Perundang-undangan dalam proses perpanjangan kontrak JICT. Padahal, kontrak JICT baru berakhir tahun 2019, namun sudah diperpanjang tahun 2015 ini.