REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pengamat hukum Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilantik harus menyeimbangan peranan pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Pimpinan baru KPK diharapkan secara seimbang memainkan peran pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum karena lembaga KPK terdahulu lebih memprioritaskan penegakan hukum saja," kata dosen yang akrab disapa Ghufron, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (22/12).
Selama ini, lanjut dia, kesan lembaga antirasuah terdahulu seakan menjadi panggung drama penegakan tindak pidana korupsi dengan aksi tangkap tangannya, namun tidak diimbangi dengan keseriusan dalam pencegahannya. "Saat ini harus diimbangi dengan upaya pencegahan secara komprehensif, mulai pengkajian dan perbaikan sistem anggaran hingga teknis pengelolaan keuangan negara," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Menurutnya, bagaimanapun penegakan hukum tidak akan memulihkan kerugian negara sepenuhnya, apabila tindak pidana korupsi tersebut sudah terjadi dan pengembalian kerugian negara melalui penegakan hukum hanya dihitung dari biaya produksi.
"Tipikor tidak dapat mengembalikan kerugian negara dari sisi manfaatnya, sehingga kerugiannya cukup besar, apabila sudah terjadi," katanya.