REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mempersilakan para pegawai negeri sipil (PNS) mengambil cuti pada hari kelahiran ibunya, mulai 22 Desember 2015.
"Kebijakan cuti bagi pegawai pada hari kelahiran ibunya merupakan bagian dari upaya Pemkab Karawang menghormati dan memulyakan pada ibu," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Peringatan Hari Ibu di Purwakarta, Selasa (22/12).
Ia mengatakan, kebijakan tentang cuti bagi pegawai negeri sipil pada hari kelahiran ibunya itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 463/Kep.1014-Ortala/2015 tentang Penetapan Hari Kelahiran Ibu dari Seorang Aparatur Sipil Negara sebagai Hari Libur.
Selain pegawai, ke depannya sekolah di seluruh Purwakarta, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, juga harus memberikan libur bagi siswa pada hari kelahiran ibunya. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 463/Kep.1015-Disdikpora/2015. Di antara tujuannya, agar siswa bisa memuliakan dan membantu sang Ibu di hari kelahirannya.
Sedangkan bagi siswa yang ibunya sudah meninggal, tetap dibolehkan libur. Dengan begitu, siswa itu bisa berziarah atau sekedar membersihkan makam ibunya. "Kebijakan yang baru ini direalisasikan terhitung sejak 22 Desember 2015," kata Dedi.
Ia menyatakan, peringatan Hari ibu seharusnya tidak dijadikan acara seremonial semata, tetapi dijadikan momentum untuk memuliakan ibu. Sebab, seorang ibu memiliki hubungan emosial yang kuat dengan anaknya lantaran telah melahirkan sang anak ke dunia.
"Untuk memelihara hubungan antara ibu dan anak, maka harus ada ruang bagi pegawai untuk memuliakan dan memanjakan ibunya. Jadi setiap pegawai dibolehkan cuti saat hari kelahiran ibunya. Kalau pun ibu yang bersangkutan sudah meninggal, bisa ziarah ke makamnya," kata dia.
Mengenai teknis pelaksanaan kebijakan itu, Sekretaris Daerah Pemkab Purwakarta Padil Karsoma mengaku sudah menyiapkan data para pegawai berikut daftar kelahiran ibunya untuk meminimalisasi penyalahgunaan izin cuti pada kelahiran ibu. "Semuanya sudah kita persiapkan," katanya.