Rabu 23 Dec 2015 10:49 WIB

Nelayan Kembali Temukan Mayat Korban Tewas KM Marina Baru

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
KM Marina Express 3 melakukan pencarian di Perairan Teluk Bone, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/12).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
KM Marina Express 3 melakukan pencarian di Perairan Teluk Bone, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, LUWU TIMUR -- ‎Setelah penemuan empat jenazah di sekitar perairan Pasitodeo, sejumlah nelayan menginformasikan kepada Polres Luwu Timur bahwa mereka kembali menemukan jenazah korban KM Marina Baru 2B. Hal ini pun langsung ditindaklanjuti oleh tim SAR yang berada di Luwu Timur.

Kapolres Luwu Timur AKBP Alfian ‎mengakui telah mendapat informasi dari nelayan yang tengah melaut. Mereka memberi kabar bahwa telah mengikat jenazah tersebut ke kapal.

"Infonya ada sekitar delapan jenazah telah diikat ke kapal. Tim Sar saat ini tengah menuju tempat penemuan untuk memastikan informasi tersebut," ujar AKBP Alfian, Rabu (23/12).

Dia mengatakan, pihak dari kepolisian, Ditpolair, dinas kesehatan dan Dinas terkait lainnya telah mendirikan posko di sekitar Lampia, Kecamatan Malili. Posko ini dipersiapkan agar proses evakuasi di sekitar Luwu Timur lebih mudah.

 

Sebelumnya, empat jenazah berhasil diketemukan oleh nelayan di sekitar perairan ‎Pasitodoe, Kecamatan Wotu. Empat jenazah ini terdiri dari satu anak perempuan dan laki-laki serta dua jenazah dewasa, satu laki-laki dan satu perempuan. Untuk laki-laki dewasa pun teridentifikasi atas nama Syhrir Arif. Dengan penemuan jenazah ini, total korban penumpang ditemukan mencapai 47 penumpang dengan 7 orang meninggal dunia.

Kapal Motor (KM) Marina Baru rute Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara - Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mengalami kecelakaan pada Sabtu (19/12). Kapal tersebut dilaporkan membawa 118 penumpang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement