REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dituntut masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/12).
"Ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena Dermawan dinilai terbutki menerima 5 ribu dolar AS dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti melalui pengacara OC Kaligis," kata jaksa penuntut umum KPK Risma Ansyari dalam sidang pembacaan tuntutan itu.
Jaksa KPK juga menuntut hukuman pidana yang sama terhadap Amir Fauzi. Keduanya menerima uang yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan.
Gary yang ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (meski keduanya tetap di dalam mobil) menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS di dalam amplop putih.
Sebelumnya pada 2 Juli, Gary sudah menemui Dermawan Ginting dan dalam pertemuan itu Gary menyampaikan permintaan OC Kaligis agar nanti putusannya sesuai petitum yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pengawasan internal lebih dulu.
Dermawan kemudian menyampaikan hal itu ke anggota majelis hakim lain yaitu Amir Fauzi dan keduanya sepakat memenuhi permintaan itu namun meminta kompensasi serta agar OC Kaligis menemui keduanya pada 5 Juli di kantor PTUN Medan.
Keesokan harinya Dermawan Ginting dan Amir Fauzi melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Tripeni dan menyampaikan bahwa uang yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga pada putusan 7 Juli 2015, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan permintaan keterangan terhadap pemohon ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan pemohon yaitu Fuad Ahmad Lubis dan Sabrina.
Atas tuntutan tersebut, Dermawan dan Amir akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 6 Januari 2015. Terkait perkara ini, sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis yaitu OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, Tripeni Irianto Putro divonis 2 tahun penjara dan pantira PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara.