REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam gerakan ISIS. Said mengatakan, hal itu sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"PBNU mendesak pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan setiap WNI yang tercatat bergabung dengan organisasi fundamentalis di luar negeri, termasuk salah satunya ISIS," kata Said di Kantor PBNU Jakarta, Rabu (23/12).
Baca: FPI Tegur Mal yang Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal
Said menyatakan, gerakan radikalisme dan terorisme terlahir dari cara berpikir fundamentalisme.
Ia menyampaikan, menurut rilis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) per September 2015, tercatat tidak kurang 500 WNI berangkat ke Suriah dan bergabung dengan ISIS. "Kalau menurut saya, bahkan sudah mencapai 800 orang (WNI ikut ISIS)," ujarnya.
Said mengatakan, momentum Maulid Nabi Muhammad SAW dan Perayaan Natal yang jatuh berdampingan yakni pada 24 dan 25 Desember 2015, patut disyukuri. "Berkenaan dengan itu semoga kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Indonesia semakin membaik," ujarnya.