REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti kejahatan senilai Rp 85,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan miliaran rupiah barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari 403 perkara tindak pidana umum dan ringan, terdiri dari 396 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, serta tujuh perkara tindak pidana ringan.
"Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari narkoba dan berbagai jenis minuman beralkohol," kata Imanuel di Denpasar, Rabu (23/12).
Barang bukti tersebut, kata Imanuel sudah diputus secara hukum dalam medio November 2014-November 2015.
Barang bukti dengan nilai tertinggi adalah narkotika, di antaranya 56 kilogram ganja, 46 kg sabu, 613 gram ekstasi, 339 gram kokain, dan 73,06 gram heroin.
Nilai tertinggi adalah sabu mencapai Rp 83,9 miliar, sementara sisanya hanya ratusan juta rupiah. Selain narkoba, pihak kejaksaan juga memusnahkan 30 liter arak, 12 botol anggur dan wine, 28 botol spirit, 2,2 kg jamu, serta uang palsu. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum petugas.