REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pihak Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali terus memburu keberadaan pekerja seks komersial (PSK) asing di Pulau Dewata.
Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Bandara Ngurah Rai, Tri Hernanda Reza mengatakan sebelumnya sudah menangkan empat orang PSK dari Rusia.
"Kemungkinan adanya wanita-wanita asing lainnya di Bali pasti ada, buka hanya empat orang yang kemarin," kata Tri di Denpasar, Rabu (23/12).
Pada November 2015 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat orang wanita PSK asing, terdiri dari tiga warga negara Rusia bernama Shabaeva, Ekaterina Gradoboeva dan Anastasia Poludennaya, serta satu orang warga negara Ukraina, Alina Bondarenko.
Keempat wanita yang dikepalai oleh Gradoboeva sebagai mucikari itu beroperasi di Bali menggunakan izin kunjungan. Atas kasus ini, keempatnya diduga melanggar Undang-Undang No. 6/ 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 (a).
Tri menceritakan pihaknya mendapat informasi bisnis haram PSK asing tersebut saat melakukan penelusuran secara online. Pihaknya menemukan situs-situs yang menawarkan transaksi seksual di Bali.
"Kami awalnya mencoba menghubungi mereka dan melakukan penelusuran," katanya.
Pelaku memasang tarif khusus secara online, minimal Rp 2,5 juta dan maksimal Rp 17 juta. Mereka tak hanya melayani hubungan seksual beda jenis, namun juga sesama jenis.
Saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku berusaha kabur, namun berhasil ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta.
PSK asing ini diduga merupakan perpanjangan dari jaringan serupa yang bemarkas di Singapura. Salah satu wanita tersebut, kata Tri mengaku pernah mendapatkan perintah dari Singapura.