REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komandan Denpom III/1 Bogor, Mayor Cpm Reza MH Nasution mengatakan akan segera melimpahkan berkas perkara Serda Yoyok Hadi ke Pengadilan Militer. Serda Yoyok ialah anggota Batalyon Intel Kostrad pelaku penembakan warga sipil di Cibinong, Kabupaten Bogor, awal November lalu.
"Sudah dilakukan pemberkasan, sudah jadi berkas perkara, mungkin satu atau dua minggu lagi akan kami limpahkan ke Pengadilan Militer," tutur Reza usai momen lepas sambut Komandan Denpom III/1 Bogor di Madenpom III/1, Kota Bogor, Rabu (23/12).
Hingga kini, kata Reza, Serda Yoyok Hadi masih ditahan di Denpom Bogor. Ia terancam hukuman berat karena telah menembak warga sipil bernama Japra (40 tahun) hingga tewas.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Mayor Oking, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/11), itu sempat menuai tanggapan keras dari berbagai kalangan. Reza memastikan, Denpom tak tinggal diam dan terus bekerja menangani kasus tersebut. "Siapa saja yang melanggar pasti kami tindak dan tangani," ujarnya.