REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Komisaris Pelindo II resmi memberhentikan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, karena terseret kasus hukum di KPK dan Polri.
Dalam rilisnya, langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjelaskan, Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada dirinya agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.
"Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," jelasnya, Rabu (23/12).
Rini juga memerintahkan kepada Dewan Komisaris Pelindo II untuk menunjuk anggota direksi yang ada untuk sementara menjabat sebagai pelaksana tugas direktur utama dan direktur, sampai terpilih direktur utama dan direktur yang definitif.
Sebagaimana diketahui RJ Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan quay container Crane tahun 2010, sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri.