REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Barat (KPU Sumbar) menunda penetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat hasil Pilkada serentak 2015 pada Rabu (23/12). Sebab, pasangan calon lainnya, menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ada gugatan menjelang proses penetapan," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (23/12).
Ia menjelaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dijadwalkan pada 23 Desember, tiga hari setelah rekapitulasi suara. Ia menuturkan, penundaan penetapan dilakukan hingga MK mengeluarkan putusan.
Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar mendaftarkan gugatan perselisihan hasil rekapitulasi ke MK. Pasangan nomor urut satu itu mendaftarkan gugatannya pada 22 Desember 2015 lalu.
Amnasmen menuturkan, KPU siap menghadapi peradilan dalam gugatan pasangan calon Muslim Kasil-Fauzi Bahar tersebut. Sebab, menurutnya, proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Rekapitulasi yang dilakukan PPS, PPK dan jajarannya hingga ke KPU provinsi berjalan dengan lancar. Selain itu, ia mengatakan, saat rapat pleno, tidak ada yang mengajukan keberatan.
"Setiap hasil rekapitulasi yang disampaikan KPU kabupaten/kota, selalu saya tanyakan ke para saksi," tuturnya.
KPU Sumbar merekapitulasi surat suara 19 kabupaten/kota se-Sumbar pada Sabtu (19/12) malam lalu. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit memperoleh 1.175.858 suara atau 58,62 persen. Pasangan nomor urut dua yang diusung PKS dan Partai Gerindra, menang di 17 dari 19 kabupaten/kota di Sumbar.
Sementara pasangan calon nomor urut satu, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PAN, Partai NasDem, dan Partai Hanura itu, hanya menang dia dua kabupaten/kota, yaitu di Kepulauan Mentawai dan Padang Pariaman.