REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan terhadap puluhan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum. BB senilai Rp 85 M itu dimusnahkan di halaman belakang Kejari Depasar, Rabu (23/12).
Kajari Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan, pemusnahan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. BB yang dimusnahkan adalah BB atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh BB adalah BB atas perkara pada 2015," kata Zebua.
BB yang dimusnahkan antara lain uang palsu, obat palsu, minuman beralkohol, bong narkotika jenis sabu, heroin, hasish, kokain, ekstasi, dan ganja. Pemusnahan dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti.
"Barang bukti yang kami musnahkan berbagai macam. Mulai narkoba, sampai minuman beralkohol, dengan perkiraan total nilai sebesar Rp 85 miliar lebih," jelas Zebua.