Kamis 24 Dec 2015 00:54 WIB

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 85 Miliar

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Hazliansyah
Pemusnahan barang bukti narkoba.
Foto: Antara
Pemusnahan barang bukti narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan terhadap puluhan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum. BB senilai Rp 85 M itu dimusnahkan di halaman belakang Kejari Depasar, Rabu (23/12).

Kajari Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan, pemusnahan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. BB yang dimusnahkan adalah BB atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Seluruh BB adalah BB atas perkara pada 2015," kata  Zebua.

BB yang dimusnahkan antara lain uang palsu, obat palsu, minuman beralkohol, bong narkotika jenis sabu, heroin, hasish, kokain, ekstasi, dan ganja. Pemusnahan dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti.

"Barang bukti yang kami musnahkan berbagai macam. Mulai narkoba, sampai minuman beralkohol, dengan perkiraan total nilai sebesar Rp 85 miliar lebih," jelas Zebua.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement