REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keikutsertaan pasangan calon Ujang Iskandar-Jawawi dalam Pilkada Kalimantan Tengah dipastikan pupus setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
MA diketahui memenangkan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan Ujang-Jawawi untuk ikut serta di Pilkada Kalteng.
"KPU RI memenangkan Kasasi perkara 676 K/TUN/Pilkada/2015 melawan termohon kasasi, Ujang Iskandar-Jawawi. Dengan demikian, Ujang-Jawawi tidak dapat menjadi paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan, Rabu (23/11).
Pascakeluarnya keputusan kasasi tersebut, Pilkada Kalteng bisa kembali dilanjutkan. Namun kata Ferry, KPU masih akan mengkajinya terlebih dahulu.
Karena ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh KPU di antaranya adalah distribusi, tahapan, anggaran, personel, hingga logistik. Sebab, dengan putusan tersebut KPU dapat menggunakan logistik surat suara yang sudah dicetak sebelumnya tanpa perlu mencetak ulang.
Sebelumnya, KPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Ujang-Jawawi dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT.