REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta bersama Tim Pemantau Inflasi Daerah (TPID) DIY masih menemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya (Rhodamin B dan Formalin).
“Fokus jajanan pasar tradisional serta pangan lain yang banyak beredar. Temuan pangan yang mengandung pewarna Rhodamin B di Pasar Bendungan Kulon Progo,sedangkan yang mengandung formalin di Pasar Imogiri Bantul,’’ kata Kepala BBPOM di Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dalam jumpa pers dengan TPID di Humas Pemda DIY, Rabu (23/12).
Kegiatan ini dilakukan di lima pasar tradisional, yakni Argosari Gunungkidul, Demangan Kota Yogyakarta, Prambanan Sleman, Imogiri Bantul, dan Bendungan Kulon Progo).
Pemantauan menunjukkan terjadi penurunan prosentase sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar empat persen dibandingkan pengawasan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2015.
Ary, panggilan akrab I Gusti Ayu menyebutkan, ada 59 sampel yang diperiksa dan 36 sampel (61 persen) sampel di antaranya memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat 23 sampel (39 persen).
Sumbangan terbesar terjadinya penurunan tersebut karena di Pasar Demangan kota Yogyakarta tidak ditemukan sampel mengandung bahan berbahaya.
Temuan pangan mengandung bahan berbahaya terbanyak di Pasar Bendungan (75 persen). Lantaran berdekatan dengan Purworejo, Kutoarjo, Kebumen yang memasok pangan mengandung Rhodamin B berupa lanting, slondok, krupuk, bolu emprit, lempeng serta makanan tradisional berupa cenil, cendol, dan getuk goreng.
Asal pangan tidaak memenuhi syarat dari Jawa Tengah (Magelang, Klaten, Purworejo, Kutoarjo dan Kebumen). Sedangkan sebagian kecil makanan produk lokal tidak memenuhi syarat berasal dari Panjatan Kulon Progo dan Bantul.
Karena itu hal yang perlu diwaspadai adalah masuknya pangan dari daerah lainyang tidak memenuhi syarat.
‘’Pengawasan pangan dari wilayah kerja BBPOM di Yogyakarta dilakukan kerjasama dengan BBPOM di Semarang,’’kata Ary.
Tindak lanjut terhadap penjual adalah dengan memberikan surat peringatan melalui pengelola pasar ditembuskan kepada Dinas Pasar setempat. Sanksi pelanggaran sesuai UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 3.