REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 102 kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang merupakan sindikat jaringan nasional dan internasional, sepanjang 2015.
"Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut, melibatkan 202 tersangka yang terdiri dari 174 WNI dan 28 WNA," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/12).
Ia menyebut, dari kasus-kasus tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti sejumlah 1.780.272,364 gram sabu-sabu kristal, 1.200 mililiter sabu-sabu cair, 1.100.141,57 gram ganja, 26 biji ganja, 95,86 canna coklat, 303,2 gram happy cookies, 14,94 gram hashish, 606.132 butir ekstasi serta cairan prekursor sebanyak 32.253 mililiter dan 14,8 gram.
Sementara total aset yang berhasil disita BNN dalam kasus TPPU adalah senilai lebih dari Rp85 miliar. BNN, kata Budi, terus berupaya menindak orang-orang yang terlibat kasus peredaran narkotika. "Tidak terkecuali oknum aparat," katanya.
Pihaknya juga tidak segan menggunakan senjata untuk menegakkan hukum dalam memerangi para bandar dan kurir narkoba.
"Kesungguhan BNN dalam menghentikan penyelundupan dan peredaran gelap narkoba diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi hukuman seberat-beratnya terhadap para tersangka, termasuk hukuman mati," ujarnya.