REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Awal pekan lalu, sebuah perusahaan di Serpong memperkenalkan sebuah teknologi antisadap. Teknologi ini disebut-sebut berpotensi mempersulit KPK dalam melakukan penyadapan untuk pengusutan kasus korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, teknologi antisadap merupakan tantangan baru bagi penegak hukum. "KPK harus melawan teknologi antisadap dengan teknologi juga," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (24/12).
Menurut Chairul, KPK harus dapat melakukan terobosan melalui teknologi yang lebih canggih. Sehingga, dapat tetap menembus teknologi antisadap tersebut.
Ia juga menyadari, teknologi antisadap berpotensi untuk digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan sebuah tindakan yang melawan hukum. Namun, lanjutnya, kehadiran teknologi itu harus disikapi oleh penegak hukum dengan sikap yang selangkah lebih maju.