REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus mantan Dirut Pelindo II RJ Lino tampaknya menjadi tugas pertama lima pimpinan KPK terpilih. Kasus itu akan menjadi salah satu penentu penilaian publik terhadap lima pimpinan KPK terpilih.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, menilai kasus korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino, harus menjadi perhatian khusus lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih.
Pasalnya, latar belakang sudut pandang para pimpinan KPK terpilih selama ini, belum mendapatkan kepercayaan penuh dari publik. "Tentu kasus itu harus jadi perhatian lima pimpinan terpilih," kata Tama kepada Republika.co.id, Jumat (25/12).
Ia menegaskan penetapan status tersangka kepada RJ Lino bukanlah hal sederhana, yang harus dipikirkan kelanjutan kasus untuk menguak lebih dalam kebenaran yang ada. Penetapan status tersangka, lanjut Tama, bukan sekadar pikiran atau pendapat satu dua orang melainkan hasil dari penyidikan yang dilakukan.
Tama menjelaskan penetapan status tersangka tidak akan berdasar pada suka atau tidak terhadap kepemimpinan seseorang, melainkan sudah tentu melewati pertimbangan-pertimbangan. Itu berarti penetapan status tersangka merupakan hasil dari kerja sebuah institusi, yang tentu harus diselesaikan para pimpinan terpilih.
Sebelumnya, RJ Lino telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan 10 mobil Crane, saat menjabat Dirut Pelindo II. Pengusutan kasus RJ Lino, dianggap akan memberik nilai plus kepada lima pimpinan KPK terpilih, yang selama ini mendapatkan rapor kurang baik dari masyarakat.