REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jajaran kepolisian dari Polsek Pancoran Mas Depok berhasil membekuk dua pengedar ganja dan sabu di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (25/12), dini hari.
Kedua pelaku, Jhonatan Bayu Christian Widodo (22) dan Rangga Nurjamal (22) tidak berkutik setelah ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Sukmajaya.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Tata Irawan mengungkapkan, petugas berhasil menyita satu paket sabu serta ganja dari masing-masing tangan pelaku.
“Kalau sabu didapatkan dari pelaku Jhonatan, sedang ganja dari tangan Rangga sewaktu digrebek petugas di kediamannya,” kata Tata. (2.500 Polisi Amankan Tahun Baru di Ancol).
Berdasarkan pengakuan masing-masing pelaku, mereka sama-sama mengedarkan sabu dan ganja ke orang yang dikenal saja. "Per paket sabu pelaku menjual Rp 250 ribu, sedangkan ganja per paket Rp 50 ribu. Sasaran pembeli pelaku remaja, bahkan anak kuliah," katanya.
Tata menambahkan, pelaku sudah menjadi target operasi (TO) petugas. Pelaku dikenal licin dalam memasarkan narkoba. "Berkat informasi warga dapat diketahui keberadaan pelaku. Secara bersamaan anggota kepolisian menyebar dan langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan," kata Tata.
Menurut Tata, dari kedua tangan pelaku petugas berhasil menyita dua paket sabu serta satu linting ganja. “Pelaku dikenakan UU Narkotika dengan ancaman pidana diatas 15 tahun,” kata Tata.