REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Libur panjang kali ini dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Akibatnya, penumpukan kendaraan di ruas jalan tol pun tak terhidarkan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, penumpukan itu diperparah oleh truk yang menggunakan lajur khusus mobil. "Ini harus ditertibkan," ujarnya, Jumat (25/12).
Seharusnya, di jalan tol, truk hanya diperbolehkan menggunakan lajur paling kiri atau lajur satu. Peraturan ini dimaksudkan agar kendaraan pribadi dapat melaju dengan lancar di lajur kanan atau lajur dua dan tiga.
"Operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil lajur kanan, sehingga makin memperparah kemacetan," ujar dia.
Seharusnya, lanjut Tulus, truk harus digiring untuk mengambil lajur kiri, dan pengemudi truk yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian.
Baca juga, Ini Penyebab Kemacetan Berjam-jam Versi Kemenhub.
Menurut Tulus, kemacetan itu telah menimbulkan kerugian baik secara materil maupun non materil. Pasalnya, penumpukan yang terjadi membuat perjalanan pengguna tol tertahan hingga puluhan jam.
Ia menilai kegagalan itu diakibatkan karena pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.