REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas selama musim Natal dan Tahun Baru 2016, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bekerja sama dengan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) melakukan inspeksi laju kendaraan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pihak berwenang dan operator jalan tol dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol. Inspeksi laju kendaraan dilakukan di KM 88 dengan mengecek tingkat kepatuhan pengguna tol terhadap aturan batas kecepatan.
Selama ini, pelanggaran batas kecepatan ditengarai menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di tol Cipali. “Sudah berlangsung selama dua kali. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten melakukan kampanye keselamatan berkendara di jalan tol,” kata Direktur PT LMS, Edwin Sas Goenarto melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/12).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam, dan paling tinggi 100 km/jam.
Dalam inspeksi, petugas polisi memeriksa kecepatan kendaraan yang melewati jalur Cipali dengan menggunakan speed gun. Speed gun akan memperlihatkan kecepatan yang dihasilkan kendaraan yang melintas. Jika laju kecepatan kurang atau lebih dari batas kecepatan yang telah ditentukan, pengendara akan dikenai sanksi pada saat itu juga.
Hasil pemeriksaan sementara, kecepatan kendaraan Golongan I cenderung melebihi batas kecepatan maksimal. Rata-rata kecepatannya sekitar 105 km/jam dan sekitar 35% kendaraan Golongan I melaju di atas 100 km/jam. (Kecelakaan Terjadi di KM 40 Tol Cikampek).
Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III hingga V seperti truk dan sejenisnya, cenderung melaju di bawah batas kecepatan minimum. Adapun sekitar 75% kendaraan Golongan III-V berjalan dengan kecepatan di bawah 60 km/jam, dengan rata-rata kecepatan sekitar 55 km/jam.