Jumat 25 Dec 2015 23:21 WIB
Pilkada 2015

Tiga Panwas Mengaku Diberhentikan karena tak Mendukung Calon

Red: Ilham
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tiga orang anggota Pengawas Pilkada tingkat desa di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mengaku diberhentikan semena-mena oleh Ketua Panwas Kecamatan Lasolo, Sahibuddin.

Salah seorang anggota Panwas Desa Otipulu, Kecamatan Lasolo, Tamssul mengaku diberhentikan karena menolak memenuhi keingingan sang ketua memberikan suara pada pasangan calon bupati/wakil bupati yang diinginkan Ketua Panwascam, Sahibudin.

"Kami diminta oleh Ketua Panwascam mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati tertentu, tapi kami menolak. Atas penolakan itu, Ketua Panwascam memberhentikan kami tanpa surat pemberhentian," katanya melalui telepon.

Tamsul mengaku selain diberhentikan tanpa surat pemberhentian oleh Ketua Panwascam, juga biaya operasional Panwas tingkat desa sebesar Rp 250 ribu per bulan tidak dicairkan. "Biaya operasional yang tidak kami terima selama dua bulan, yakni bulan November dan Desember," katanya.

Keterangan serupa juga disampaikan anggota Panwas Desa Muara Tinobu, masih di Kecamatan Lasolo, Zulkifli. Menurut dia, Ketua Panwascam Lasolo, Sahibuddin tidak netral melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada.

"Sejak awal, Panwas Kecamatan Lasolo tidak netral dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia cenderung mendukung salah satu pasangan calon colon bupati/wakil bupati," katanya.

Ia mengatakan, anggota Panwas tingkat desa yang juga diberhentikan oleh Ketua Panwascam Lasolo adalah Endra, anggota Panwas Desa Watutila juga di Kecamatan Lasolo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement