REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 110 narapidana beragama Kristen dipastikan memperoleh udara bebas ketika perayaan Hari Raya Natal Jumat, (25/12). Para narapidana tersebut menerima remisi khusus (RK) II hingga bisa bebas lebih cepat.
Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Akbar Hadi mengatakan setidaknya ada 8.513 narapidana Kristen lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I. Besaran pengurangan hukumannya pun bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan.
Adapun penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni 1.755 narapidana. Selanjutnya diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana. "Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Natal Tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya Jumat (25/12).
Ia menjelaskan hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 477 lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413. Kesemuanya itu terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang dan tahanan sebanyak 58.023 orang.
Tercatat dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi 1 bulan, 866 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi 2 bulan.
"Sedangkan dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari," jelasnya.
Diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995. Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana. Selanjutnya RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Selain itu juga aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.