REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pada 22 Desember lalu, parlemen Yunani melakukan jajak pendapat dalam resolusi tanpa kesepakatan untuk mengakui negara Palestina. Langkah itu menjadi yang terbaru dalam pemberian pengakuan Palestina sebagai negara merdeka.
Dilaporkan the Independent, jajak pendapat tersebut dihadiri Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Perdana Menteri Yunani Alexis Tsipras. Jajak pendapat digelar di hari kedua kunjungan resmi Abbas ke Yunani.
Pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Yunani menyebutkan jajak pendapat itu tidak mengikat dan tidak mewakili negara atau hanya pengakuan lembaga. Sehingga, langkah tersebut dinilai tidak mengganggu hubungan baik dengan Israel.
Selain Yunani, parlemen Eropa lainnya termasuk Inggris dan Irlandia juga memiliki resolusi yang sama.
Saat ini, Palestina telah menjalin kerja sama bilateral dengan 137 negara yang mengakui negara tersebut. Negara yang telah mengakui Palestina sebagai negara antaralain Rusia sejak 19 November 1988. Di tahun yang sama, negara lainnya mengakui negara Palestina yakni Indonesia, Cina, Kongo, Mali, Guinea, Nigeria, Turki, Nikaragua, Kuba, Madagaskar, dan India. Setelah itu, banyak negara yang mengakui Palestina yakni antaralain Filipina, Swedia, Islandia, Honduras, Peru, Brazil, dan Venezuela.
Negara-negara yang belum mengakui Palestina sebagai negara hanya sebagian kecil. Negara-negara tersebut yakni Israel, Amerika Serikat, Kanada, Greenland, Kolombia, Trinidad and Tobago, Jamaika, Meksiko, Kamerun, Syprus, Spanyol, Prancis, Inggris, Jerman, Italia, Slovenia, Romania, Finlandia, Norwegia, Moldova, Armenia, Eritrea, Myanmar, Taiwan, Korea Utara, Jepang, New Caledonia, Australia, dan Selandia Baru.