REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan resistensi atau penolakan masyarakat terhadap pendirian panti rehabilitasi sosial (Rehabsos) bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif (napza) dan orang dengan HIV/AIDS (ODHA), masih tinggi.
"Kami terus berupaya berkomunikasi dan melawan resistensi pendirian panti rehabsos bagi korban napza dan ODHA hingga saat ini," ujarnya.
"Antisipasi UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, sebagian besar urusan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), kecuali untuk penanganan terhadap korban napza dan ODHA," jelasnya.
Satu shelter di Sukabumi, Jawa Barat, ujar Khofifah, yang sudah beroperasi akan ditingkatkan menjadi panti rehabsos ODHA. Diharap masyarakat tidak resisten dengan pendirian panti rehabsos ODHA.
Tahun 2016, Kemensos akan mengoperasionalkan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa panti rehabsos ODHA di Sukabumi, Pati, serta Ternate. Ke depan, panti ODHA Sukabumi akan melayani ODHA dari Sumatera, Jawa Barat dan Banten.
Kemudian Panti Pati melayani dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan hingga NTB, serta Panti Ternate melayani seluruh Indonesia Timur.