REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang oknum anggota kepolisian di Jambi ditangkap oleh pihak berwajib setempat saat mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama teman.
Oknum yang ditangkap tersebut adalah Bertayuda Gilang (26) yang kini dalam proses pemeriksaan intensif oleh anggota Polres Tanjung Jabung Barat, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, Sabtu (26/12).
Oknum polisi bernama Gilang itu ditangkap bersama temannya, Agus (34) warga Simpang Rambutan RT 12 Dusun Suban, Kecamtan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Keduanya kepergok saat mengonsumsi barang haram tersebut di Kantor Polsubsektor Suban yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Jambi - Pekanbaru. "Tersangka mengonsumsi sabu ini di dalam kantor bersama temannya," kata Kuswahyudi.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanjabar, Ipda Wahyu Jatmiko dan Brigadir Polisi, Fani Pohan sedang melaksanakan kegiatan pengamanan Operasi Lilin di Pos Simpang Rambutan.
Kemudian saat di lokasi, kedua anggota ini mendapati Gilang mengonsumsi narkoba di dalam kamar Kantor Polsubsektor ditemani oleh teman Agus.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone Nokia hitam, satu alat hisap bong beserta pipet, satu buah plastik bening bekas bungkus sabu dan 1 buah pirek kaca yang terdapat sisa pakai sabu.
Kemudian tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjab Barat untuk diperiksa dan kasusnya saat ini masih dalam pengembangan.