Ahad 27 Dec 2015 01:40 WIB

Dirjen Darat Mundur, YLKI Kritisi Tanggung Jawab Jasa Marga

Rep: C25/ Red: Angga Indrawan
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemacetan yang terjadi selama libur Natal dan menjelang Tahun Baru memang menjadi perhatian. Buntut kejadian itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memilih untuk mundur lantaran merasa bertanggung jawab.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan Kementerian Perhubungan bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan yang terjadi. Menurutnya, sejumlah pihak lain harus ikut bertanggung jawab atas kemacetan yang terjadi, yang di antaranya adalah Jasa Marga.

"Saya kira hal ini bukan tanggung jawab tunggal Dirjen Perhubungan Darat saja, tapi juga Dirut Jasa Marga," kata Tulus, Sabtu (26/12).

Ia menerangkan selain Kementerian Perhubungan, Jasa Marga juga tidak mengantisipasi laju kendaraan yang hendak masuk dan melintasi tol Cikampek. Padahal, antisipasi seharusnya sangat bisa dilakukan Jasa Marga dan sejumlah pihak terkait, untuk setidaknya membuat rencana antisipasi penanganan kemacetan yang mungkin terjadi.

Dengan begitu, Tulus menekankan kemacetan parah yang terjadi selama liburan akhir pekan kemarin merupakan tanggung jawab yang melibatkan Kementerian Perhubungan, operator tol atau Jasa Marga. Bahkan, ia berpendapat Polri pun harus dimintai tanggung jawab atas kemacetan parah yang terjadi.

Terkait langkah mundur Djoko Sasono, Tulus mengapresiasi langkah tersebut sebagai contoh positif, yang mana pejabat publik yang merasa gagal dengan pekerjaan dan tanggung jawab  harus mengundurkan diri. Menurut Tulus, pejabat publik lain harus mencontoh keputusan yang diambil Djoko Sasono, apabila gagal melakukan pekerjaan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement