REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- DPRD Sleman berjanji akan mempercepat menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Nonformal Keagamaan.
Mereka sudah kepalang menargetkan penyelesaian raperda tersebut pada Desember 2015. Namun hingga saat ini Raperda tersebut belum dirampungkan.
"Sekarang tahapannya tinggal paripurna. Karena kemarin kan sudah pansus, sinkronisasi dengan eksekutif, dan public hearing. Seminggu ini akan kita bereskan," kata Wakil Ketua DRPD Sleman, Sofyan Setya Darmawan, Ahad (27/12).
Menurutnya, jika hingga penghujung tahun ini Raperda tersebut belum bisa dirampungkan, penyelesaiannya akan dilanjutkan tahun depan.
Sofyan menjelaskan, Raperda Pendidikan Nonformal Keagamaan akan mengatur mengenai lembaga pendidikan agama di luar sekolah formal. Aturan tersebut berlaku bagi pendidikan nonformal lima agama yang diakui oleh negara.
Ada dua hal yang diatur dalam Raperda tersebut. Pertama mengenai pendaftaran serta izin lembaga pada pemerintah setempat. Kedua mengenai anggaran pendidikan nonformal keagamaan. "Ke depannya pemerintah harus mendukung ke beradaan lembaga pendidikan agama," kata politisi PKS itu.
Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Sleman itu bertujuan untuk menjaga eksistensi lembaga pendidikan nonformal keagamaan di kabupaten setempat. Hal tersebut dilakukan juga untuk mendukung pendidikan moral bagi masyarakat.
"Intinya kita melihat potensi pendidikan nonformal. Dan mencoba untuk mendukung eksistensi mereka," papar Sofyan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sleman, Lutfi Hamid mengemukakan, perumusan Perda tersebut diperuntukkan guna meningkatkan kualitas kelembagaan pendidikan keagamaan. Di antaranya dalam bentuk honorarium pengajar. Misalnya, memasukkan jam tambah mengajar di pendidikan nonformal keagamaan ke dalam akumulasi wajib waktu mengajar.
"Harapannya ada sinergisitas antara pendidikan nonformal keagamaan dengan pendidikan formal yang sudah ada," ujar Lutfi.