Ahad 27 Dec 2015 20:49 WIB

Cina Resmi Izinkan Satu Keluarga Miliki Dua Anak

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Karta Raharja Ucu
Cina menetapkan kebijakan satu anak pada akhir 1970-an. Pemerintah akan melonggarkan atura kontroversial itu dan suami istri di Cina akan diperbolehkan memiliki dua anak jika salah satu orang tuanya adalah anak tunggal.
Foto: ©blogs.furman.edu
Cina menetapkan kebijakan satu anak pada akhir 1970-an. Pemerintah akan melonggarkan atura kontroversial itu dan suami istri di Cina akan diperbolehkan memiliki dua anak jika salah satu orang tuanya adalah anak tunggal.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas Cina mengesahkan kebijakan baru terkait dengan kependudukan. Mulai 1 Januari 2016, pemerintah mengizinkan pasangan dalam keluarga memiliki dua orang anak.

Menurut kantor berita Xinhua, Parlemen mencap kebijakan baru itu pada Ahad (28/12) selama sesi National People's Congress Standing Committee yang mengatur hukum negara. Sepanjang 2015 secara resmi merupakan tahun terakhir kebijakan satu anak per pasangan.

"Pemerintah mengadvokasi bahwa satu pasangan boleh memiliki dua anak," menurut hukum Populasi dan Perencanaan Keluarga yang baru disahkan. Isu ini telah dibahas sejak Oktober ketika Partai Komunis mengajukannya.

Hal ini demi menyeimbangkan pertumbuhan populasi. Cina tetap menganut pengendalian populasi sambil meningkatkan strategi dalam perkembangan populasi.

"Cina akan secara penuh mengimplementasikan kebijakan satu pasangan dua anak sebagai respon terhadap isu penuaan populasi," katanya.

Menurut sosiolog di University Peking, Lu Jiehua, kebijakan ini akan berimbas pada 100 juta pasangan. Saat ini, populasi Cina mencapai 1,3 milyar orang berkat kebijakan satu pasangan satu anak untuk mengendalikan pertumbuhan populasi sejak 1970-an.

Kebijakan ini berimbas pada tingginya angka aborsi, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi dan denda tinggi. Kelompok HAM Amnesty International menilai kebijakan baru belum cukup untuk menurunkan angka-angka tersebut. "Pasangan dengan dua anak masih tetap bisa melakukan hal itu," kata peneliti Cina, William Nee, dikutip CNN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement