REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah kreativitas untuk para pengamen bernama Institut Musik Jalanan (IMJ) memperjuangkan diterbitkannya Kartu Bebas Ngamen oleh Pemerintah Kota Depok untuk memudahkan para musisi jalanan menunjukkan kualitasnya.
"Kartu Bebas Ngamen yang selama 3 tahun ini kami kampanyekan di semua media-media nasional akan mulai kami jalankan pada 2016, saat ini saya dan Institut Musik Jalanan tengah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang," kata salah satu pendiri Institut Musik Jalanan Andi Malewa dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (27/12).
Kartu Bebas Ngamen mulai dikampenyekan oleh IMJ yang bermarkas di Depok sejak diterbitkannya Perda Depok No. 16/2012 tentang ketertiban umum yang salah satunya adalah larangan memberi uang kepada pengamen dan larangan mengamen.
Andi mengatakan tujuan?diterbitkannya Kartu Bebas Ngamen ialah agar keberadaan pengamen tidak lagi dianggap mengganggu ketertiban umum, melainkan diberikan tempat uuntuk berekspresi yang direkomendasikan secara resmi.