REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan fakta dan bukti baru terkait keterlibatan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane. Hal tersebut dikatakan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar belum lama ini.
Kuasa hukum Lino, Frederich Yunadi tidak ingin menanggapi terlalu jauh terkait adanya fakta dan bukti yang mengarah keterlibatan kliennya. Frederich memilih tak berkomentar tentang hal tersebut.
"Saya tidak akan bicara materi kasus," kata Frederich, melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Ahad (27/12).
Frederich akan berbicara mengenai kasus tersebut apabila mendapatkan kepastian langsung dari penyidik. Frederich masih akan menemui penyidik yang menangani langsung kasus kliennya.
Sebelumnya, Komjen Anang Iskandar menyebut bahwa penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti dugaan keterlibatan Lino. "Prosesnya sudah mengarah ke sana, tunggu saja," ucap Anang. (RJ Lino Belum Dipastikan Penuhi Panggilan Bareskrim).
Jenderal bintang tiga itu juga menanggapi santai terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan Lino sebagai tersangka kasus pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Menurut Anang, hal tersebut wajar karena KPK sudah lebih lama mengusut kasus tersebut.
Sedangkan, kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane yang ditangani Bareskrim baru dilakukan tahun 2015.