REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kejanggalan dalam penuntutan kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. Rio hanya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Masih proses, belum ada hasil. Semua yang terlibat dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan akan diminta keterangannya," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (28/12).
Namun, Yuyuk belum mau menjelaskan sanksi atau konsekuensi yang akan diambil KPK bila terbukti ada kejanggalan dalam penangangan kasus tersebut.
"Tunggu saja," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, tim Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) menilai ada kejanggalan dalam kasus Rio, termasuk dalam penuntutan saat sidang. Tim pengawas pun telah meminta keterangan ketua tim jaksa, Yudi Kristiana. Pemeriksaan tetap dilakukan meski Jaksa Yudi telah ditarik oleh institusi asalnya dan tak lagi bekerja untuk KPK.