Senin 28 Dec 2015 16:15 WIB

Pimpinan Baru KPK Didesak Berani Usut Tuntas Korupsi Bansos Sumut

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak agar KPK berani menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sumatera Utara.

Massa Jamak pun menuntut pimpinan KPK yang baru untuk segera memanggil Prasetyo dan Surya Paloh karena diduga tersangkut kasus dugaan korupsi dana bansos Sumatra Utara.

Dalam aksinya, mereka juga membawa keranda mayat yang akan diserahkan kepada KPK karena dianggap mati suri karena penegakan hukum yang dilakukan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo dinilai lemah.

"Kami membawa keranda mayat kepada KPK sebagai simbol telah matinya penegakan hukum di KPK dalam menangani kasus korupsi Bansos di Sumut," kata Koordinator Aksi, Ramadhan di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/12).

Ramadhan menilai, pimpinan KPK saat ini seperti tidak memiliki keberanian dalam memberantas dugaan korupsi dana Bansos Sumut.

"Pimpinan KPK sepertinya tak punya keberanian dalam memberantas para koruptor," ujarnya.

Ia menegaskan, keterlibatan Prasetyo dan Surya Paloh sudah jelas. Ramadhan mengatakan keterlibatan Prasetyo terlihat dari pengakuan istri Gatot, Evy Susanti yang memberikan sejumlah uang senilai USD20 ribu melalui mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella agar membantu mengamankan penanganan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan Agung.

"Jaksa Agung turut disebut dalam sidang dan dijanjikan uang USD20 ribu dari Evy kepada Fransiska Insan Rahesti setelah pertemuan dengan Patrice Rio Capella," katanya.

Seharusnya, kata dia, dari pengakuan kedua terdakwa Evy dan Rio sudah bisa dijadikan bukti petunjuk untuk memulai penyelidikan. Untuk itu, sudah sepatutnya KPK memeriksa Prasetyo.

"KPK harus berani periksa Prasetyo karena diduga kuat terlibat kasus dana bansos Sumut," tegasnya.

Untuk itu, Jamak meminta keberanian pimpinan KPK yang baru untuk menetapkan tersangka bila terbukti keduanya terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Pimpinan KPK yang baru harus segera tetapkan status hukum sebagai tersangka bila keduanya terbukti bersalah," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement