REPUBLIKA.CO.ID,PERTH -- Peringatan bahaya kebakaran berat dan ekstrem serta larangan api total tetap diberlakukan di sebagian wilayah Perth dan Australia Barat di saat suhu udara melonjak.
Suhu di Perth diperkirakan mencapai 41 derajat Celcius pada Senin (28/12) setelah mencapai 38 derajat Celcius sehari sebelumnya. Sejumlah wilayah di pedalaman Australia Barat juga diperkirakan mencapai 40 derajat Celcius.
Daerah Marble Bar di Pilbara diperkirakan menjadi tempat terpanas di Australia Barat dengan suhu 45 derajat Celcius. Peringatan bahaya kebakaran diberlakukan di wilayah metropolitan Perth, South West, Midwest Gascoyne dan Goldfields Midlands.
"Ini adalah kondisi yang sangat panas, kering dan berangin bagi semak atau rumput untuk mudah tersulut api," kata Departemen Kebakaran dan Layanan Darurat (DFES).
DFES telah melakukan pemantauan dan mewaspadai kebakaran semak yang terjadi di Donnybrook, South West, yang meliputi sejumlah warga yang tinggal di Morgan Road, Bentley Road dan Meldene Estate di Marginata Drive.
"Ada ancaman terhadap nyawa dan rumah anda di saat api mendekati wilayah dan kondisinya berubah. Api terbakar di sisi barat Morgan Road, tiga kilometer di barat Donnybrook, dan bergerak menuju Tempat Pengolahan Air Limbah Argyle," kata DFES.
Sementara itu, peringatan bahaya kebakaran ekstrem juga berlaku untuk sebagian wilayah Midwest Gascoyne, termasuk bagian pesisir Geraldton dan pedalaman Carnarvon. Lembah Avon dan Taman Nasional Serpentine di Australia Barat juga tetap ditutup karena tingkat bahaya api yang tinggi dan yang cuaca panas.
DFES mengatakan, larangan api total tetap diberlakukan di sebagian wilayah Perth, South West dan Midwest Gascoyne. Wilayah di Perth yang terkena larangan termasuk shires dari Armadale, Gosnells, Swan, Chittering, Gingin, Kalamunda, Mundaring dan Serpentine Jarrahdale.
Murray dan Waroona di South West, dan Greater Geraldton, Chapman Valley, Mingenew, Morowa dan Northampton di Midwest Gascoyne juga terpengaruh. Larangan itu berarti warga tidak diperbolehkan untuk menyalakan atau menggunakan api apapun di udara terbuka, atau ambil bagian dalam kegiatan appaun yang bisa memantik api, seperti pengelasan misalnya.
Mereka yang melanggar bisa menghadapi denda sampai hingga 25.000 dolar (atau setara Rp 250 juta) atau hukuman penjara 12 bulan. Suhu udara diperkirakan lebih dingin selama beberapa hari ke depan.
Baca juga:
Budak Seks Korea, Jepang Tawarkan Uang dan Permintaan Maaf
Israel Ancam Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Brasil, Mengapa?