REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melarang seluruh truk ekspedisi melintas di tol. Tujuannya agar kemacetan yang sempat terjadi pada libur Natal kemarin tidak lagi terulang liburan akhir tahun.
Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono, meminta para pengusaha yang truk-truknya dilarang melintas di tol pada libur akhir tahun nanti menerima keputusan tersebut. Menurut dia, keputusan itu diambil demi kepentingan bersama, terutama menghindari kemacetan parah yang terjadi pada liburan Natal beberapa waktu lalu.
"Kalau mungkin dari Januari sudah banyak untung, di hari Natal dan Tahun Baru supaya legowo," kata Condro, Senin (28/12).
Ia menegaskan peringatan sudah diberikan sejak 24 Desember, sehingga sudah ada waktu yang diberikan kepada pengusaha untuk melakukan persiapan. Condro menyebut kepentingan yang ada, termasuk pengusaha, tentu harus dikorbankan apabila sudah terbentur dengan kepentingan masyarakat luas.
Pelarangan itu dikeluarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menhub melarang kendaraan angkutan barang beroperasi mulai 30 Desember 2015. Pelarangan diberlakukan sampai 3 Januari 2016, untuk menghindari kemacetan parah yang sempat terjadi pada liburan Natal kemarin.
Diprediksi kendaraan penumpang akan sangat banyak pada lima hari tersebut, sehingga harus dilakukan agar tak sampai timbul kemacetan di jalan. Kendaraan angkutan yang tidak diperkenankan melintas, meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelen, truk gandengan, kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.