REPUBLIKA.CO.ID, YANGOON -- Akibat mengkritik seragam militer yang dikenakan Angkatan Bersenjata Myanmar, seorang perempuan bernama Chaw Sandi Tun akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun oleh Pengadilan setempat.
Chaw didakwa melakukan pelanggaran pasal 66 D Undang-Undang Hukum Telekomunikasi karena memposting kritikan terhadap seragam militer Myanmar pada Oktober lalu. Lewat akun Facebook pribadinya, Chaw mengunggah tulisan dan gambar yang dianggap melecehkan militer Myanmar.
Pada saat itu, militer Myanmar memang tengah mengubah warna seragamnya menjadi hijau yang lebih terang. Warna ini pun oleh Chaw disamakan oleh warna sarung yang biasa dikenakan oleh Pemimpin Partai Liga Nasional untuk Demokrasi Myanmar.
''Jika Anda begitu mencintai ibu Suu, kenapa sekalian saja Anda mengenakan sarung ibu Suu di kepala Anda,'' tulis Chaw di laman Facebooknya.
Usai pembacaan dakwaan, Chaw, melalui kuasa hukumnya, menolak dakwaan tersebut. Menurut Chaw, akun facebooknya telah telah diretas beberapa kali. Chaw menyebut, postingan itu bukan berasal langsung darinya.
Chaw didakwa melanggara UU tentang Hukum Telekomunikasi, yang mengatur soal larangan pencemaran nama baik dan 'mengganggu' orang. Selain itu, Chaw juga mengungkapkan, jika dirinya bersalah atas postingan tersebut, maka istri dari salah satu pejabat menteri di Myanmar, Ye Htut, juga harus ditangkap. Ia beranggap Ye Thut sempat membagikan postingan tersebut.
''Jika pengadilan memutuskan saya bersala, maka istri dari Ye Thut juga bersalah,'' tuturnya.
Selama ini, pemerintah Myanmar memang kerap melakukan penahanan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan kritik berlebihan lewat dunia maya. Pada Oktober silam, aktivis politik, Patrick Khum Jaa Lee, ditangkap karena mengkritik tentara Myanmar